Berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/108/SET.COVID–19 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi, atas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Video Converence yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi tertanggl 30 Januari 2022 Corona virus Disease 2019 (COVID-19) mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi 4.474 orang, dan kasus aktif 4.013 orang tersebar di 56 (lima puluh enam) Kelurahan, dan 12 (dua belas) Kecamatan.
- Merujuk pada poin 1 dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada tingkat satuan pendidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022 di selenggarakan dengan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat edaran lengkap bisa diunduh di LINK INI
Administrator | 03 Ferbruary 2022 | Dibaca : 861
- DALAM KURUN WAKTU 1 BULAN SISWA SMPN34 BEKASI MENDAPAT 30 MENDALI
- Tips kembali ke sekolah dengan semangat
- Mengenal Rapor Pendidikan Platform Terbaru Rilisan Kemendikbudristek
- TATA CARA PENDAFTARAN PPDB 2022
- Jadwal PTS Ganjil 2022
- KELULUSAN 100 %
- PERSYARATAN PPDB KOTA BEKASI 2021 SETIAP JALUR
- Cara Mendaftar Kartu Indonesia Pintar
- BUKU GURU DAN SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 7
- Menumbuhkan Karakter Keimanan Ketaqwaan dan Akhlaq Mulia Melalui Kegiatan Tadrus Pagi